UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 44A
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka merupakan
wadah berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan pengembangan industri Perdagangan Berjangka.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap Pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin,
persetujuan, atau sertifikat pendaftaran wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka.
