UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 35A
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka dapat
dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berdomisili di dalam atau di luar negeri, yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
(2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
