UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 30A
(1) Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan
oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang satu dan lainnya tidak berafiliasi serta telah memperoleh persetujuan Bappebti.
(2) Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam
Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti.
