UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 28
Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
menetapkan besarnya Margin, membentuk dan mengelola dana kliring, serta menetapkan dana jaminan kliring, biaya keanggotaan dan biaya lain;
memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
mengambil . . .
- mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik Komoditi dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.
- Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni
