UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 27
(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:
memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang disebabkan kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka;
menjamin . . .
- menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
- memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Sebelum peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
