UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 26
Lembaga Kliring Berjangka bertugas:
- menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan
- menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
