UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan
Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan
kepada:
- Badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri; atau
- Badan usaha yang merupakan bagian dari Bursa Berjangka.
(4) Badan . . .
(4) Badan usaha yang menyelenggarakan tugas
penerimaan pendaftaran dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif lainnya dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada satu badan usaha.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
