UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 24
Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.
- Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
