Pasal 18
Bursa Berjangka berwenang:
mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;
menetapkan . . .
- menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
- mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan
- memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka, termasuk transaksi Pedagang Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
