Pasal 17
(1) Bursa Berjangka wajib:
memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;
menyiapkan catatan dan laporan terperinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya tersebut;
menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
membentuk Dana Kompensasi;
mempunyai satuan pemeriksa;
mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;
menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan;
memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
mengawasi . . .
- mengawasi transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat memengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan
satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.
(4) Sebelum peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
