UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 16
Bursa Berjangka bertugas:
menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;
menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti;
melakukan . . .
- melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, dari Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan
- menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
