UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 15
(1) Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi
fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.
(2) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
