UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 68
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
