UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 69
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
