UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 67
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Pasal 68 . . .
