UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 37
BAB 10 — BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata INDONESIA terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
