Pasal 38
BAB 10 — BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas: a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang. (2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun. (3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota. (4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
