UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 36
BAB 10 — BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang berkedudukan di ibu kota negara. (2) Badan . . .
(2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. (3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
