UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 80
(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang
dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik.
(2) Materi . . .
PRESIDEN
(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang
dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Metode Kampanye
