UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 79
(1) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
Bagian Kedua Materi Kampanye
