UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 78
(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang- seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas
calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
(3) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
(4) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang
memfasilitasi pelaksanaan kampanye.
