UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 81
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- media massa cetak dan media massa elektronik;
- penyebaran bahan kampanye kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- rapat umum; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
