Pasal 67
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU provinsi.
(2) Kelengkapan . .
.
PRESIDEN
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Bagian Kedelapan . . .
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD
