UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 66
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis
pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketujuh Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
