UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 68
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD.
(2) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membantu
pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
