UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 46
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN sebagaimana
dimaksud Pasal 45 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan sampai hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
