UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 47
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar
pemilih tetap di kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap
di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara
nasional.
Bagian Kedelapan Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
