UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 45
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN
berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Daftar . . .
PRESIDEN
(2) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN digunakan
KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.
