UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 39
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima
dari KPU kabupaten/kota sampai hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar . . .
PRESIDEN
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
