UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 40
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih
tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih
tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri
