UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 38
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap
berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan basis TPS.
(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.
(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS.
(5) KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar
pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
