Pasal 37
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
(2) PPS . . .
PRESIDEN
(2) PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih
sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman.
(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap.
(4) PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara
hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Bagian Kelima Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
