Pasal 36
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis
rukun tetangga atau sebutan lain.
(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu)
bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh)
hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan.
(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
