UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 35
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarakat.
(2) Petugas . . .
PRESIDEN
(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
