UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 34
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data
pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama
3 (tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan.
(3) Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota
dibantu oleh PPS dan PPK.
(4) Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai
bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
