UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 33
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan
sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
(3) Dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
daftar pemilih diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih
