UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 32
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data
kependudukan.
(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Daftar Pemilih
