UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 16
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
selesai dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Kelima Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
