UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 15
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut menjadi badan hukum;
keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
surat . . .
PRESIDEN
- surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
- surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan
- surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
Bagian Keempat Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
