UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 14
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan
mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu
ditetapkan oleh KPU.
