UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 17
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan
dalam sidang pleno KPU.
(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta
Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Hasil . . .
PRESIDEN
(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diumumkan oleh KPU.
Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
