UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 110
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.
