UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 109
(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan.
(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan
pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
