UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhak
mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
