Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati
Bolaang Mongondow Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi:
- barang ...
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada
Menteri Dalam Negeri.
