Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara.
(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.
(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan ...
penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
