UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 42
BAB 7 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan
rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
