UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 41
BAB 7 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh
dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali
berdasarkan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan
daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kedua Penetapan
