Pasal 40
BAB 7 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah
dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur atau bupati/walikota.
(2) Pembahasan . . .
PRESIDEN
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
tingkat-tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
