UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 39
BAB 6 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang.
(2) Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan
Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
(3) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
